Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT

Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:23 WIB
Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotonganya berkisar 20 sampai 30 persen," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI