Pengacara Istri Ferdy Sambo Protes Soal Pemakaman Secara Kedinasan, Ini Komentar Ayah Brigadir J

Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:41 WIB
Pengacara Istri Ferdy Sambo Protes Soal Pemakaman Secara Kedinasan, Ini Komentar Ayah Brigadir J
Samuel Hutabarat saat menceritakan soal Brigadir J yang tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendiang Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dimakamkan secara kedinasan usai di autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Pengacara dari Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menyebut, jika Yosua tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian lantaran dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Ayah dari almarhum Yosua, Samuel Hutabarat tidak mempermasalahkan hal tersebut. Terpenting, Yosua telah dimakamkan dengan proses kedinasan sesuai dengan permintaan pihak keluarga.

"Soal pemakaman almarhum anak kita Yosua, memang sudah dilakukan secara kedinasan," kata Samuel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: LPSK Ingatkan Bakal Tolak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Karena Tak Bisa Dimintai Keterangan

Menambahkan Samuel, Kuasa Hukum dari Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat turut memberikan dukungan moral.

Dia mengatakan, belum ada putusan pengadilan yang menyebutkan jika Brigadir J melakukan tindak pidana. Sehingga, lanjut Pheo, sudah sepantasnya sebagai anggota Polri dilakukan proses upacara kedinasan dalam pemakamannya.

"Hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah. Jadi saya rasa apresiasi dari Pak Kapolri telah melakukan secara kedinasan bahwa prinsip hukum itu yang ditegakkan," katanya.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Ungkap Hubungan Anaknya dengan Ferdy Sambo dan Istri, Ternyata...

"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Selain itu, Arman turut mengkritik pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kerap berspekulasi di media. Salah satunya, terkait luka jeratan di leher Brigadir.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," katanya.

Atas berbagai spekulasi yang dilontarkan Kamaruddin, Arman menegaskan akan mengambil langkah hukum. Baik secara pidana maupun perdata.

"Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar."

Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Hal ini dilakukan menindaklanjuti permintaan keluarga yang curiga Brigadir J dianiaya sebelum ditembak.

Proses autopsi dilakukan selama enam jam di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022). Bertindak sebagai ketua tim kedokteran forensik Ade Frimansyah Sugiharto.

Menurut Ade, sampel jenazah Brigadir J akan diperiksa di RS Cipto Mangunkusomo atau RSCM, Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan dilakukan secara mikroskopis dan diperkirakan selesai empat sampai delapan minggu.

"Sample ini kenapa harus saya bawa ke laboratorium di RSCM karena tempat yang dimana saya, kami memiliki keyakinan di situ merupakan tempat yang bisa dijaga integritasnya dan memeberikaan hasil yang terbaik," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Setelah selesai dilakukan autopsi, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan di tempat pemakaman semula. Bedanya, kali ini proses pemakaman dilakukan dengan upacara kedinasan kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI