Suara.com - Polri menyebut jumlah warga negara Indonesia atau WNI yang disekap di Kamboja bukan berjumlah 53 orang, melainkan sebanyak 60 orang.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hal tersebut berdasar data terakhir yang diterima.
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan berjumlah 53 irang namun bertambah menjadi 60 orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Menurut Ramadhan, 60 WNI tersebut kekinian diduga berada di Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E.
"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 warga negara Indonesia tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan puluhan WNI yang disekap di negara itu.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, puluhan WNI tersebut dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha melalui pesan singkat, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
Baca Juga: Sempat Nginap di Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Akhirnya Pulang
Namun tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.