Mahfud lantas menerangkan bahwa di dalam aturan hukum itu ada sifat keharusan, kebolehan dan larangan. Sementara untuk hasil autopsi Brigadir J itu bisa dibuka apabila diminta pengadilan dan boleh disiarkan kepada publik.
Terlebih proses autopsi Brigadir J dilakukan untuk yang kedua kalinya karena ada permintaan dari pihak keluarga yang meragukan akan hasil autopsi pertama.
Mahfud membenarkan atas penjelasan dari Mabes Polri di mana hasil autopsi akan disampaikan jika ada permintaan dari hakim. Apabila tidak diminta, maka Mabes Polri boleh mengumumkan kepada publik.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan bahwa undang-undang terkait kesehatan pun tidak melarang adanya hasil autopsi yang diumumkan ke publik.
"Justru itu perlu dan memang ada, ya, yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya, untuk keperluan persidangan. Kenapa anda bilang enggak boleh dibuka ke publik, wong, kalau ada kejahatan celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja kalau sebagai alat bukti."