Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Kejahatan yang Sering Dilakukan Para Koruptor

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:55 WIB
Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Kejahatan yang Sering Dilakukan Para Koruptor
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa contoh gratifikasi yang tidak diperbolehkan yaitu jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan. Contohnya yaitu penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.

Secara garis besar, gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Gratifikasi bermakna netral, sehingga gratifikasi bukan hal yang dilarang atau salah.

Sedangkan suap sendiri merupakan tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap. Tujuan penyuapan untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap.

Suap dan gratifikasi memiliki perbedaan dari cara melakukan, suap terjadi jika pengguna jasa aktif menawarkan imbalan kepada petugas pelayanan. Tujuan dari menawarkan imbalan tersebut, supaya kerja lebih cepat tercapai meski melanggar aturan yang berlaku.

Sedangkan gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu pada pemberi layanan tanpa ada penawaran, transaksi, atau deal. Jadi, tujuan gratifikasi hanya memberikan tanpa ada maksud lain.

Berdasarkan hal tersebut, bisa diartikan bahwa suap terjadi jika ada transaksi antara kedua belah pihak. Sedangkan gratifikasi memberikan sesuatu yang bertujuan mempermudah pengguna jasa.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI