Suara.com - Polisi mencekal artis sekaligus penyanyi, Nindy Ayunda, untuk ke luar negeri. Pencekalan dilakukan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pencekalan terhadap Nindy berlaku selama 18 hari.
"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Nindy baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia diperiksa sejak Kamis (27/7/2022) hingga siang tadi.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Ternyata Menginap di Kantor Polisi
"Saudari N sudah memberikan keterangan ke penyidik," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini merupakan kali pertama Nindy diperiksa terkait kasus penyekapan Sulaiman. Setelah sebelumnya dia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Nurma menyebut penyidik rencananya akan kembali memeriksa Nindy. Namun belum disebutkan terkait kapan waktunya.
"Nanti keterangan akan kami minta kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan 54 TKI yang Disekap di Kamboja, Berawal Dari Iming-iming Gaji Tinggi