Suara.com - Ada- ada saja cara pelaku kejahatan untuk bebas dari jeratan hukum. Mulai dari beraksi nekat, sampai yang mengocok perut seperti pria di video viral satu ini.
Dipantau dari video unggahan akun Instagram @ndorobei.official, pria yang diduga maling kambing itu sudah dalam kondisi terborgol. Ia tampak berusaha menjelaskan kepada perekam video soal peristiwa yang terjadi.
"Bener, Pak, saya cuma nyuri tambang," terang pria berkaus biru itu bahkan turut mencoba memeragakan insidennya, seperti dikutip Suara.com, Jumat (29/7/2022). "Tali itu Pak, tali."
Tentu saja pengakuannya tak langsung diterima di akal perekam video yang kemungkinan adalah polisi. "Tali gimana? Wong kamu nyuri kambing kok," balas pria perekam video itu.
Baca Juga: Miris! Siswi SMA Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri di Kandang Kambing
"Tali, Pak, tapi..."
"Ya talinya ada kambingnya?"
"Iya, waktu saya tarik tuh keikut kambingnya, Pak."
Pria itu dengan polosnya mengaku hanya berniat mencuri tali tambang yang ternyata salah satu ujungnya terikat di leher kambing. Lantaran kambingnya ikut tertarik, ia pun mengambil sekaligus hewan mengembik tersebut.
"Ya kan saya cuma ambil tali, Pak, tapi nggak tahu kalau ada kambingnya," ucap pencuri itu, masih berusaha membela diri.
"Ah udah, udah, bawa ke kantor."
Potongan video kocak ini tentu berhasil mengocok perut banyak warganet. Bahkan ada yang ikut berseloroh dan menyalahkan kambing-kambing itu karena mau saja ikut ditarik bersama tali tambangnya.
"Jadi pencuri ini mencuri tali apa kambing, semua tergantung niat," celetuk @ndorobei.official.
"Yang salah kambingnya pak,.. kenapa dia mau aja ikut.." seloroh warganet.
"Jadi ikutan gemes dengar jawabannya, pingin tak jepret mulutnya dengan karet ban," ujar warganet yang kelewat gemas menanggapi pembelaan kocak maling tersebut.
"Kesempatan dalam kesempitan, eh gimana sih," komentar warganet.
"Dia cuma ngambil tali doang, tapi kambingnya ngikut," imbuh warganet lain, masih bersikeras menyalahkan kambingnya.
"Iya curi tali bonus kambing," timpal yang lainnya.
Maling Kambing Bisa Kena Pidana Penjara 7 Tahun
Mengutip bantuhukum.com, pencurian hewan ternak diatur di Pasal 363 KUHP dengan pembagian masa tuntutan ke dalam 2 kategori.
Secara umum, pencuri hewan ternak bisa diancam pidana 7 tahun penjara. Namun bila pencurian dilakukan pada malam hari, pelakunya bisa dijerat dengan pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, pelaku pencurian hewan ternak juga bisa dijatuhi hukuman denda maksimal Rp900.000.