Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kalau pemerintah berkomitmen melindungi hak mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bukan hanya Brigadir J beserta keluarga, pemerintah juga berkomitmen melindungi hak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarga, serta pihak kepolisian.
"Ya, kita lindungi semua lah, joshua kita lindungi, hak-haknya dan keluarganya termasuk juga pak Sambo dan keluarganya dan Polri kita lindungi," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Mahfud menyebut kalau cara pemerintah melindungi seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus polisi tembak polisi itu ialah dengan cara membuka seluruh fakta di balik kejadian tersebut.
"Nah, cara melindungi itu kita buka seterang-terangnya kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Asean Para Games 2022 Bisa Jadi Momen Pembuktian Penyandang Disabilitas Juga Bisa Jadi Atlet
Di sisi lain, Mahfud juga meminta agar mengikuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus secara transparan mungkin. Hal tersebut diminta Mahfud mengingat akal sehat dari masyarakat yang tidak dapat ditipu-tipu.
"Jadi ikuti saja arahan kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik karena public common sense itu tidak bisa dibohongi. "
Autopsi Ulang Brigadir J
Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Ade Firmansyah mengatakan, hasil autopsi akhir baru dapat diketahui dalam 4-8 pekan ke depan.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade, dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).
Autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat pemakaman bintara polisi itu.
Terkait dengan autopsi ulang, Ade mengatakan, bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir Yoshua.
"Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.
Sebelumnya, Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir J oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.
Dugaan Pelecehan
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.