Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan satu pemuda berinisial RH (23). Dua dari tiga pelaku berstatus anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut peristiwa tawuran ini terjadi di Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
"Tersangka yang ditangkap ada tiga orang, satu dewasa inisial R alias Merong (23) serta dua lagi anak di bawah umur inisial D dan A," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (29/7/2022).
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya. Keduanya berinisial S dan BU.
Baca Juga: Setelah Ngaku Sakit, Polisi Ungkap Alasan Tak Jebloskan Roy Suryo ke Penjara
"Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran," ungkapnya.
Dalam peristiwa tawuran tersebut, RH tewas akibat luka bacok di bagian punggungnya. Senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku kekinian telah diamankan.
"Korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku," ucap Zulpan.
Atas perbuatannya ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun.