Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah siapkan Vaksin Covid-19 sebanyak-banyaknya, menyusul kebijakan vaksinasi dosis empat atau booster kedua.
Diharapkan dengan menyiapkan dosis yang banyak, vaksinasi booster kedua bisa menyasar kepada masyarakat umum, tak hanya sebatas untuk tenaga kesehatan (nakes).
“Mengingat tidak hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular, vaksinasi booster kedua perlu diperluas untuk masyarakat umum. Khususnya, bagi lansia dan kelompok rentan lain,” kata Puan, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, berkaitan dengan pemberian vaksin booster kedua yang ditargetkan kepada empat juta nakes di seluruh Indonesia, Puan mengaku mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Program Vaksinasi Booster Kedua Dimulai, Epidemiolog Sarankan Kelompok Nakes Ini Jadi Prioritas
“Pemberian booster kedua bagi tenaga kesehatan perlu dilakukan mengingat tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Para tenaga kesehatan merupakan kelompok yang paling berisiko tertular karena berada di garda terdepan penanggulangan Covid-19,” kata Puan, Jumat (29/7/2022).
Namun di satu sisi, Puan mengingatkan pemerintah untuk tetap memberikan vaksinasi booster pertama kepada masyarakat.
Sebelumnya, pemberian vaksin booster kedua di Indonesia menyasar 1,9 juta masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu yang dikonfirmasi di Jakarta.
Maxi mengatakan perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Baca Juga: Asyik! Hari Ini Nakes Dapat Vaksin Covid-19 Booster Kedua
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi SDM Kesehatan yang bergulir mulai Jumat (29/7/2022).
Menurut Maxi keputusan tersebut diperkuat dengan dukungan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat rekomendasi bernomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dan pegawai rumah sakit dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
"Seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi SDM kesehatan," katanya.