Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presenter TV Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Papua, Jumat (29/7/2022) hari ini.
Brigita Manohara kembali dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Kekinian Ricky sudah ditetapkan menjadi buronan KPK. Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi Brigita Purnawati Manohara untuk tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Brigita hari ini, dan apakah sudah penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Belum lama ini, KPK sudah memeriksa Brigita. Brigita pun telah menyampaikan kepada penyidik dirinya mengakui menerima aliran uang.
Uang sebesar Rp 480 juta tersebut yang didapat dari Ricky Ham Pagawak pun sudah dikembalikan Brigita melalui rekening bank milik KPK.
Kekinian, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia, diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Upaya jemput paksa dilakukan karena ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status Ricky Ham kekinian sudah menjadi tersangka oleh KPK.
KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.