Suara.com - Perang siber kini masih menjadi salah satu permasalahan besar dalam kedaulatan negara. Kali ini, pejabat kepolisian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjadi korban penyebaran hoaks, dengan disebut menerima suap Rp 40 miliar dari kartel narkoba.
Sosok penyebar hoaks tersebut akhirnya terungkap. Ditreskrimsum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Bandung berinisial AH (24) yang diduga sebagai dalang dari penyebaran hoaks di salah satu platform video komersil ini.
Simak inilah 6 fakta penyebaran hoaks kepada Kapolda Metro Jaya selengkapnya.
1. Seret nama pejabat lain
AH diketahui membuat sebuah video hoaks dan menambahkan suara dirinya sendiri di video tersebut. Ia juga menyebarkan video tersebut secara terbuka di aplikasi Snack Video.
Bukan hanya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, AH juga menyebut nama pejabat lain seperti Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo dan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Harianja.
2. Motif pelaku
Setelah ditangkap, AH mengaku bahwa dirinya sengaja membuat konten hoaks tersebut dengan motif ekonomi. Ia mengaku kepada pihak kepolisian bahwa video-video yang ia sebar tersebut menghasilkan uang.
Pendapatan itu membuatnya tergoda untuk membuat banyak konten, termasuk menciptakan konten hoaks yang meresahkan.
3. Sebut Kapolda Metro Jaya terima suap
Dalam video yang diunggah oleh akun snack video @rakyatjelata98 milik AH tersebut, Irjen Fadil Imran disebut menerima suap sebesar Rp 40 miliar atas dugaan kasus peredaran narkoba internasional pada tahun 2021 lalu.
4. Dilaporkan oleh warganet
Konten dari AH yang meresahkan ini membuat seorang warganet melaporkan video-video tersebut ke pihak kepolisian. Warganet yang identitasnya ditutupi ini mengaku bahwa konten AH ini dapat menimbulkan keonaran.
5. Dijerat UU ITE
Akibat perbuatannya, AH dijerat pasal berlapis UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
6. Dugaan ada pelaku lain
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengungkap bahwa pihaknya akan terus memburu pada pelaku penyebar hoaks ini. Terlebih, Ah mengaku mendapatkan materi hoaks ini dari akun lain, seperti @Opposite6890.
Kontributor : Dea Nabila