Viral Cuitan soal Penerima Beasiswa yang Tak Pulang ke Indonesia, Ini Jawaban LPDP

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:53 WIB
Viral Cuitan soal Penerima Beasiswa yang Tak Pulang ke Indonesia, Ini Jawaban LPDP
Beasiswa LPDP (Dok. Kemenkeu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika melanggar ketentuan tersebut, maka penerima beasiswa akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis. Penerima akan diberikan waktu 30 hari setelah peringatan tersebut dibuat. 

Adapun penerima beasiswa akan dikenai sanksi berat berupa pencabutan status beasiswa dan wajib mengembalikan keseluruhan dana jika tak kunjung pulang ke Indonesia setelah menerima peringatan.

"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," lanjut pihak LPDP

Pihak LPDP juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh para penerima beasiswa melalui laman yang tersedia.

"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System https://wise.kemenkeu.go.id," pungkas pihak LPDP.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI