Suara.com - Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara terhadap kasus penerima beasiswa yang tak kembali ke Indonesia usai studinya rampung. Sebelumnya, kasus tersebut sempat meramaikan lini masa Twitter hingga menuai perdebatan di tengah warganet.
Cuitan viral mengenai kasus penerima beasiswa LPDP
Seorang warganet dengan nama akun @VeritasArdentur membagikan sebuah cuitan yang menceritakan kasus seorang penerima beasiswa LPDP tak kunjung balik ke Indonesia meski masa studinya sudah berakhir.
Adapun oknum penerima beasiswa tersebut menetap dan bekerja di Inggris lantaran negara tersebut memberlakukan sekolah bebas biaya hingga tingkat SMA.
Tak tanggung-tanggung sosok oknum penerima beasiswa tersebut setidaknya berkesempatan 10 tahun menetap di Inggris dengan dalih menemani sang istri melanjutkan studi.
Baca Juga: Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang
LPDP: Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat
Cuitan tersebut akhirnya mendapatkan perhatian dan direspon tegas oleh pihak LPDP.
Akun Twitter resmi LPDP merespon bahwa keluhan melalui cuitan warganet tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, LPDP dengan tegas menindak penerima beasiswa yang 'nakal' tersebut dengan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Imigrasi.
"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee," cuit akun resmi LPDP.
Pihak LPDP juga menegaskan bahwa sebelumnya, telah diatur dalam ketentuan bahwa penerima beasiswa setidaknya sudah kembali ke Tanah Air 90 hari setelah lulus dan menerima dokumen resmi kelulusan.
"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan," lanjut cuit akun resmi LPDP.
Baca Juga: Kronologi Masalah Beasiswa LPDP yang Jadi Trending Topic di Twitter
Sedangkan bagi penerima beasiswa yang hendak menetap di negara tujuan studi dalam rangka melanjutkan S3 harus memperoleh izin tertulis.
Jika melanggar ketentuan tersebut, maka penerima beasiswa akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis. Penerima akan diberikan waktu 30 hari setelah peringatan tersebut dibuat.
Adapun penerima beasiswa akan dikenai sanksi berat berupa pencabutan status beasiswa dan wajib mengembalikan keseluruhan dana jika tak kunjung pulang ke Indonesia setelah menerima peringatan.
"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," lanjut pihak LPDP
Pihak LPDP juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh para penerima beasiswa melalui laman yang tersedia.
"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System https://wise.kemenkeu.go.id," pungkas pihak LPDP.
Kontributor : Armand Ilham