Viral Cuitan soal Penerima Beasiswa yang Tak Pulang ke Indonesia, Ini Jawaban LPDP

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:53 WIB
Viral Cuitan soal Penerima Beasiswa yang Tak Pulang ke Indonesia, Ini Jawaban LPDP
Beasiswa LPDP (Dok. Kemenkeu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara terhadap kasus penerima beasiswa yang tak kembali ke Indonesia usai studinya rampung. Sebelumnya, kasus tersebut sempat meramaikan lini masa Twitter hingga menuai perdebatan di tengah warganet.

Cuitan viral mengenai kasus penerima beasiswa LPDP

Cuitan viral kasus penerima beasiswa LPDP (Twitter/VeritasArdentur)
Cuitan viral kasus penerima beasiswa LPDP (Twitter/VeritasArdentur)

Seorang warganet dengan nama akun @VeritasArdentur membagikan sebuah cuitan yang menceritakan kasus seorang penerima beasiswa LPDP tak kunjung balik ke Indonesia meski masa studinya sudah berakhir.

Adapun oknum penerima beasiswa tersebut menetap dan bekerja di Inggris lantaran negara tersebut memberlakukan sekolah bebas biaya hingga tingkat SMA.

Tak tanggung-tanggung sosok oknum penerima beasiswa tersebut setidaknya berkesempatan 10 tahun menetap di Inggris dengan dalih menemani sang istri melanjutkan studi.

LPDP: Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat

Tanggapan LPDP soal penerima beasiswa yang tak kembali ke Indonesia (Tangkapan layar)
Tanggapan LPDP soal penerima beasiswa yang tak kembali ke Indonesia (Tangkapan layar)

Cuitan tersebut akhirnya mendapatkan perhatian dan direspon tegas oleh pihak LPDP.

Akun Twitter resmi LPDP merespon bahwa keluhan melalui cuitan warganet tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, LPDP dengan tegas menindak penerima beasiswa yang 'nakal' tersebut dengan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Imigrasi.

"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee," cuit akun resmi LPDP.

Pihak LPDP juga menegaskan bahwa sebelumnya, telah diatur dalam ketentuan bahwa penerima beasiswa setidaknya sudah kembali ke Tanah Air 90 hari setelah lulus dan menerima dokumen resmi kelulusan.

"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan," lanjut cuit akun resmi LPDP.

Baca Juga: Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang

Sedangkan bagi penerima beasiswa yang hendak menetap di negara tujuan studi dalam rangka melanjutkan S3 harus memperoleh izin tertulis. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI