6 Fakta 53 WNI Disekap di Kamboja, Bekerja Belasan Jam Sehari Tanpa Gaji

Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:44 WIB
6 Fakta 53 WNI Disekap di Kamboja, Bekerja Belasan Jam Sehari Tanpa Gaji
Ilustrasi TKI disekap. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekitar 53 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja dikabarkan disekap oleh salah satu perusahaan. KBRI Phnom Penh sendiri telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan mereka.

Informasi tersebut akan diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut yang menipu dan menyekap para WNI.

Lantas, untuk mengetahui kebenaran dari berita tersebut, simak sejumlah faktanya berikut ini.

1. Salah Satu Korban Menghubungi Ganjar Pranowo

Baca Juga: Kondisi TKI di Kamboja, Ganjar Pranowo: Saya Video Call, Ada Satu yang Sakit

Dari 53 orang, satu di antaranya merupakan warga Jakarta kelahiran Solo, Jawa Tengah. WNI bernisial ME itu kemudian menghubungi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk meminta tolong. Permintaan tolong itu langsung ditanggapi oleh Disnaker Jateng.

Ganjar Pranowo melalui utas yang dibuak di akun Twitter resminya, @ganjarpranowo menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI telah menangani masalah tersebut.

"Sekarang KBRI Kamboja sedang menangani dan dilakukan pendalaman kasus bekerjasama dengan otoritas setempat. KBRI Kamboja dan kepolisian bekerjasama untuk membantu pembebasannya," tulis Ganjar dalam akun Twitternya, Jumat (29/7/2022).

2. Korban Tertipu Modus Diberi Gaji Besar

Menelusuri bagaimana para WNI ini bisa tergiur dan bekerja di Kamboja, Ganjar menjelaskan bahwa ada penawaran kerja sebelumnya yang menarik orang-orang tersebut.

Baca Juga: Miris! Tergiur Tawaran Kerja Di Kamboja, 53 WNI Jadi Korban Perusahaan Investasi Palsu

Gaji tinggi menjadi modus sebuah perusahaan yang ternyata tidak terdaftar resmi ini yang berhasil menarik WNI ke Kamboja. Pemberangkatannya bahkan disebut tidak sesuai prosedur, yakni dengan agensi perseorangan bukan perusahaan yang merekrut itu.

3. Lokasi dan Daftar Pekerjaan Tidak Jelas

Ganjar melanjutkan bahwa para WNI itu juga merasa tertipu lantaran lokasi penempatan yang tidak sesuai kesepakatan. Mereka bahkan tidak diberitahu rincian pekerjaan apa yang harus dilakukan. 

Setahu mereka hanya ada gaji tinggi yang siap dibayarkan oleh perusahaan. Namun, setelah sampai disana, mereka baru tahu jika pekerjaannya adalah sebagai operator telepon.

4. Korban Disuruh Tawarkan Investasi Bodong

Lebih lanjut, kata Ganjar, mereka disuruh menawarkan investasi bodong ke orang-orang Indonesia. Nah, karena tak mau melakukannya, mereka menerima perlakuan tidak manusiawi, seperti kekerasan fisik. Mereka juga dipaksa bekerja dari jam 10.00-23.00 waktu Kamboja.

5. Tidak Digaji dan Sulit Meninggalkan Kamboja

Berdasarkan informasi ME, dirinya mengaku tak digaji selama bekerja belasan jam sehari tersebut. Meski ingin meninggalkan perusahaan dan Kamboja, mereka mengaku tidak bisa. Pasalnya, dokumen dan paspor ditahan oleh perusahaan.

6. Ada Kemungkinan Jumlah Korban Bertambah

Dari 54 orang tersebut, disebutkan baru satu divisi yang bersama ME. Ada kemungkinan WNI lain yang jumlahnya bisa seratusan yang sudah bekerja 2-3 bulan. Sementara itu, sosok ME, kata Ganjar, baru bekerja selama 3 pekan.

Dugaan jumlah WNI yang lebih banyak dari informasi yang diterima ME ini kemungkinan benar. Ganjar mengatakan dari hasil komunikasi Disnaker dan Dubes RI di Kamboja, Sudirman Haseng menerima informasi bahwa tahun 2022 ini saja ada sekitar 260 WNI yang mengadu tertipu.

Adapun pada tahun 2021, KBRI Phnom Penh diketahui telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI dengan kasus serupa, yakni tertipu untuk bekerja menawarkan investasi bodong.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI