Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang

Jum'at, 29 Juli 2022 | 12:46 WIB
Pro Kontra Warganet Soal Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang
Beasiswa LPDP (Dok. Kemenkeu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masalah penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak pulang lantaran ingin menghindari bayar pajak bahkan menikmati fasilitas gratis, sedang menjadi trending topic dan menuai pro kontra di kalangan warganet Twitter.

Perbincangan tersebut bermula dari postingan akun Twitter @Veri*****ntur yang kemudian menjadi viral. Akun ini membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp, di mana postingannya telah mendapatkan puluhan ribu tanda suka warganet.

Dalam tangkapan layar pesan itu, seseorang bercerita bahwa ada banyak penerima beasiswa LPDP luar negeri yang tidak pulang ke Indonesia. Penerima beasiswa itu bahkan rela kerja kasar di Inggris demi menghindari pajak.

Cuitan itu langsung memicu pro kontra dan mendapatkan beragam respons dari warganet. Seorang warganet menyarankan bahwa beasiswa LPDP lebih baik dihapus dan diganti dengan beasiswa untuk anak-anak sekolah dasar di daerah terpencil.

Baca Juga: Cara Xiaomi Kurangi Limbah Elektronik di Indonesia

"Hahaha udah gak usah ada itu elpidipi. Mending buat sekolahin anak-anak SD daerah terpencil, perbaikan infrastruktur pendidikan, sama honor guru-guru. Katanya mau dapet bonus demografi. Kalo anak-anak sekarang susah sekolah, dapetnya bencana demografi nanti," saran warganet.

Pendapatnya ini kemudian dibalas oleh warganet lain yang mengatakan jika LPDP bisa tetap ada. Dengan catatan, fokus pada pendidikan keilmuan, bukan pendidikan profesional seperti MBA.

"LPDP tetap perlu, cuma fokuskan pada pendidikan keilmuan/sains, bukan pendidikan profesional seperti MBA. Selain itu hilangkanlah pendidikan di negara super mahal AS, Inggris, dan Australia, dan pindahkan ke negara Eropa kontinental yang murah seperti Jerman, Austria dan Swiss," saran yang lain.

Ainun Najib, praktisi teknologi informasi dan penggagas situs KawalPemilu.org juga turut merespons masalah beasiswa LPDP ini.

"Kembali bersyukur alhamdulillah rezeki beasiswa 19 tahun lalu bukan dari uang pajak rakyat Indonesia. Jadi ketika saya kini belum 'pulang' demi pendidikan anak-anak tidak sampai dicela begini," tulisnya.

Baca Juga: Kronologi Masalah Beasiswa LPDP yang Jadi Trending Topic di Twitter

"Btw LPDP ada syarat pulang sih, jadi memang tidak patut kalau nggak pulang," lanjutnya melalui akun Twitter @ainunnajib.

Adapun, seorang warganet justru mengatakan bahwa penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang bukan menjadi masalah lantaran tidak adanya penentuan persyaratan.

"Bukan membenarkan yang tidak pulang (saya pribadi bukan LPDP tapi pulang). Tapi kontribusi penerima LPDP gak ditentukan pulangnya atau tidak. Payoff dari investasi intangible gak pasti cepat. Kalau dia berkarire di luar dan kemudian balik setelah dapat pengalaman, it pays off," komentar warganet.

Sementara itu, akun @LPDP_RI merespon cuitan viral @VeritasArdentur. Mereka memberikan informasi terkait alumni beasiswa LPDP yang wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari dari hari kelulusan.

"Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut:.

Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee.

Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan," tulis akun Twitter LPDP.

Adapun yang melanggar atau belum kembali selama 30 hari setelah kelulusan akan dikenakan sanksi berat dengan pencabutan status sebagai penerima beasiswa.

"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," lanjut LPDP.

"Ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP," tandas LPDP.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI