Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang pelaku pencurian spesialis pondok pesantren di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia ditangkap lantaran mencuri ponsel sejumlah santri.
"Pelaku berinisial MF (42), warga Kabupaten Tegal, berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, pada hari Rabu (27/7)," kata Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap MF dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya pada tanggal 6 Juli 2022.
Seluruh korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kehilangan telepon seluler dengan taksiran kerugian total senilai Rp 10.400.000.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat, Pendiri ACT Ahyudin Bakal Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman video kamera pengintai (closed circuit television/CCTV) yang terpasang di lingkungan pesantren.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap video rekaman kamera pengintai diketahui bahwa pada hari Jumat (1/7/2022), sekitar pukul 12.30 WIB, ada seorang pria bertubuh gempal yang memasuki lingkungan pondok pesantren dengan mengendarai sepeda motor Supra.
"Terduga pelaku itu selanjutnya masuk gedung dan menuju kamar santri laki-laki lalu mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika mereka sedang melakukan salat Jumat di masjid yang berada di bagian depan pondok pesantren," katanya.
Menurut dia, Satreskrim Polresta Banyumas pun segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian yang terekam oleh kamera pengintai tersebut.
Hingga akhirnya, kata dia, Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pada tanggal 27 Juli 2022.
Baca Juga: Menparekraf Ingin Festival Reog Ponorogo Bisa jadi Event Skala Internasional
Kompol Agus mengatakan dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang tunai Rp900 ribu yang merupakan uang hasil penjualan telepon seluler curian, sarung motif kotak-kotak, dan telepon seluler Redmi 9T.
Berdasarkan hasil pengembangan, terduga pelaku MF mengaku telah melakukan pencurian di tujuh pondok pesantren lain yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, yakni pesantren di Kedungbanteng berupa tiga unit telepon seluler.
Selanjutnya pesantren di Tanjung berupa empat unit telepon seluler, pesantren di Prompong berupa empat unit telepon seluler, pesantren di Dukuhwaluh berupa tiga unit telepon seluler, pesantren di Sokaraja berupa dua unit telepon seluler, pesantren di Kembaran berupa tiga unit telepon seluler, dan pesantren di Cilongok berupa empat unit telepon seluler.
"Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banyumas." [ANTARA]