Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat, Pendiri ACT Ahyudin Bakal Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:35 WIB
Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat, Pendiri ACT Ahyudin Bakal Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini
Pendiri ACT, Ahyudin (kanan), didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, sudah memperkirakan bakal ditersangkakan dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat yang tengah dutangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ahyudin juga hari ini dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, mengatakan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku saat dikonfirmasi Jumat (29/7/2022).

Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Efek Kasus ACT, Kini Lembaga Filantropi Indonesia Tak Bisa Sembarangan Kumpulkan Donasi

Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai salat Jumat.

"Siang selesai jumatan," ujarnya.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.

Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

Baca Juga: Hari Ini Penyidik Bakal Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

Sementara itu, tim kuasa hukum Khajar belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI