Apes! Kepergok Mencuri, Dua Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa Di Kampung Kandang Sapi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:14 WIB
Apes! Kepergok Mencuri, Dua Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa Di Kampung Kandang Sapi
ILUSTRASI: Komplotan maling sepeda motor di Cengkareng tukar hasil curian dengan sabu-sabu. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Polsek Cilincing meringkus dua pencuri sepeda motor di Rorotan, Jakarta Utara, berinisial J (27) dan SA (29) yang sempat dikeroyok massa Kampung Kandang Sapi.

Kepala Kepolisian Sektor Cilincing Komisaris Polisi Robinson Manurung menegaskan kedua pelaku maling yang dalam kondisi lebam itu dijerat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Robinson menjelaskan kedua pelaku kepergok mencuri sepeda motor matik berpelat nomor H-6069-BBD milik seorang warga berinisial I (32) di Jalan Rorotan 2 RT 001/004, Rabu (27/7/2022).

Awalnya, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan toko kios celana jeans miliknya. Namun setelah menggembok cakram depan korban lupa mencabut kunci dari kontak motor.

Baca Juga: Viral Video Oknum Diduga Pencuri Rogoh Tas Ibu-ibu di Angkot Tak Sadar Direkam

Kemudian Robinson mengungkapkan saat melintas lokasi depan toko I, kedua tersangka melihat kesempatan mencuri sepeda motor karena kunci kontak masih berada tempat kunci.

Tersangka J langsung mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan SA bersiaga sambil melihat situasi di sekitar lokasi kejadian.

Namun cakram ban depan sepeda motor itu ternyata dikunci dengan gembok yang sengaja disiapkan korban, sehingga ketika sepeda motor dikendarai J melaju, dia pun terjatuh.

Korban I pun sadar bahwa sepeda motor miliknya mau dicuri, lantas I pun berteriak memanggil warga sekitar. Sehingga kedua tersangka ditangkap dan dihakimi massa.

Untungnya, tidak jauh dari lokasi ada personel tim operasional Polsek Cilincing yang sedang berpatroli. Sehingga kedua tersangka bisa diamankan, dan digiring ke kantor polisi.

Baca Juga: Bobol Gudang dan Grosir di Sumut, 2 Maling Ini Ditangkap Polisi

Untuk proses lebih lanjut, polisi mengenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang kasus perkara pencurian dengan pemberatan dalam pemeriksaan terhadap para tersangka. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI