3 Pernyataan Pengacara Istri Ferdy Sambo pada Tim Kuasa Hukum Brigadir J

Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:09 WIB
3 Pernyataan Pengacara Istri Ferdy Sambo pada Tim Kuasa Hukum Brigadir J
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tewasnya Brigadir J yang diduga terjadi di rumah ajudan Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo, hingga kini belum menemukan titik terang.

Kepolisian menyebut, peristiwa tersebut terjadi karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Publik lantas dibuat penasaran dengan sosok istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebut polisi sempat berteriak di kamarnya ketika Brigadir J mencoba menodongkan senjata api ke kepalanya.

Lama bungkam, akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi angkat suara melalui tim kuasa hukumnya, Patra M Zein.

Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Slogan Presisi Polri

Berikut adalah deretan pernyataan pengacara Putri Chandrawathi yang ditujukan untuk tim kuasa hukum Brigadir J, di antaranya:

1. Jangan sembarangan memberikan informasi

Tim pengacara istrinya Ferdy Sambo, Patra M Zein meminta agar seluruh pihak tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi.

Imbauan ini disampaikan Patra M Zein dikhususkan untuk tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

2. Sampaikan informasi berdasarkan fakta

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Dua Kelompok Ini Harus Bersiap Bertanggung Jawab

Patra M Zein juga mengatakan, semua pihak yang ingin menyampaikan informasi mengenai kematian Brigadir J, harus berdasarkan fakta. Terlebih jika informasi tersebut hendak disampaikan ke publik.

Secara khusus, Patra M Zein mengingatkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, bahwa advokat adalah profesi dengan keahlian hukum bukan ahli sihir.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra, rabu (27/7/2022).

3. Jangan membentuk opini yang menyesatkan

Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia, tersebut juga mengungkapkan bahwa pendapat yang disampaikan berdasarkan asumsi hanya akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Patra berharap agar masyarakat menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan  oleh Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pernah meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan hukum acaranya.

Di antaranya tidak berspekulasi tentang luka, tentang benda-benda lainnya. Menurut Dedi, nanti hal itu semua akan disampaikan para ahli pada saat proses penyidikan.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Tim kuasa hukum Brigadir J menyampaikan adanya kejanggalan pada kematian Brigadir J yang dilaporkan tewas akibat karena baku tembak.

Terdapat beberapa luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J yang pada akhirnya mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta autopsi ulang.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI