Suara.com - Seorang pria berinisial E (35), diringkus petugas kepolisian Polsek Palmerah saat sedang mengedarkan sabu di Kampung Boncos, tepatnya di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, di kantong celana pelaku petugas menemukan sabu seberat 8,87 gram.
“Jika diestimasi dalam rupiah senilai Rp 10 juta,” kata Dodi, di Palmerah, Jumat (29/7/2022).
Dodi menyebut E merupakan residivis kasus serupa. Ia baru saja bebas dari hotel prodeo, setelah sebelumnya pada 2016 hakim menjatuhkan vonis padanya.
E yang merupakan warga Kampung Boncos seakan sudah piawai mengedarkan sabu. Hal itu terlihat dari jumlah pelanggan yang banyak dari luar Kampung Boncos.
Dodi menyebut paket sabu yang diedarkan oleh pelaku bervariatif mulai dari Rp 100-Rp 150 ribu. Setelah membeli paket hemat tersebut, pelanggan juga diperkenankan menggunakan fasilitas “Hotel 10 ribu”.
“Kalau dari indikasi relevansi pasti ada, karena kan dia memang orang suruhan bandar,” ucap Dodi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Demi Ngerokok di RSKO, Fico Fachriza Sampai Linting Kertas Layangan