Suara.com - Polisi meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (27/7). Keduanya diringkus saat petugas melakukan patroli rutin.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, kedua bandar tersebut berinisial AK dan EK. Penangkapan dilakukan lantaran kecurigaan petugas melihat gerak-gerik dua terduga.
Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan klip sabu siap edar. Total barang haram yang diamankan petugas sekira 80 gram.
“Kami geledah ditemukan barang bukti kurang lebih hampir 80 gram narkotika jenis sabu,” kata Akmal, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Pemkot Jakbar Kosongkan Kawasan Kota Tua Dari Semua PKL Mulai 1 Agustus 2022
Diketahui, kedua pengedar ini menempati rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
“Berdasarkan pendalaman, mereka di sini dijadikan semacam tempat untuk mengatur dan mendistribusikan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Selain sabu, dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp33 juta. Serta lima buah telepon selular, dan dua buah timbangan digital.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Kejar Target Benahi 10 Titik RW Rawan Banjir Hingga September