5) melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
6) menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh LPDP (double funding), kecuali pendanaan yang dilaporkan kepada LPDP dan mendapatkan persetujuan tertulis dari LPDP sebelum diterima.
7) menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
Mekanisme Pemberian Sanksi
Pejabat yang berwenang melakukan investigasi terhadap Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang diduga melakukan pelanggaran sebelum memberikan sanksi. Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang sebelumnya telah diberikan sanksi, apabila melakukan pelanggaran yang sama dapat diberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang pernah diberikan kepadanya.
Sanksi administratif ringan dan sedang diberikan oleh Direktur yang membidangi pendanaan beasiswa, sedangkan sanksi administrasi berat diberikan oleh Direktur Utama LPDP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa