Sanksi administrasi berat tanpa pengembalian dana untuk poin 2) dan 3) di atas diberikan sepanjang Calon Penerima Beasiswa belum menerima Dana Persiapan Studi.
Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan pengembalian Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi yang telah diterima apabila telah dilakukan pembayaran Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi, dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
1) tidak menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa dengan unsur kesengajaan.
2) mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
3) mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
1) tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
2) tidak menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
3) berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
4) memberikan informasi atau keterangan, baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.