1) tidak membuat laporan perkembangan studi kepada LPDP.21
2) mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
3) mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
4) memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP.
Sanksi administratif sedang berupa penyesuaian pembayaran Dana Studi diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa tidak melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
3. Sanksi Administratif Berat
Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi yang telah diterima, dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
1) tidak menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa tanpa unsur kesengajaan.
2) mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
3) mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.