Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 21:06 WIB
Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP
LPDP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa kewajiban dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP.

Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

1. Sanksi Administratif Ringan

Sanksi administratif ringan berupa peringatan pertama diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  1. Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
  2. Tidak melaporkan penundaan mulai studi kepada LPDP. 20
  3. Tidak mencantumkan nama “Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Republik Indonesia” sebagai penyandang dana dalam penulisan ilmiah (tesis,disertasi, publikasi ilmiah, dan/atau publikasi populer).
  4. Tidak melaporkan dana tambahan yang tidak termasuk komponen beasiswa dalam laporan perkembangan studi kepada LPDP,
  5. Tidak melaporkan permohonan cuti kuliah kepada LPDP, dan
  6. Tidak membuat laporan Pelaksanaan Studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  7. Tidak menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
  8. Tidak melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
  9. Tidak menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.

Sanksi administratif ringan berupa peringatan kedua diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  1. Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
  2. Tidak memenuhi standar monitoring dan evaluasi akademik sesuai ketentuan LPDP.
  3. Tidak menyampaikan dokumen elektronik (softcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dan dokumen fisik (hardcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja kepada LPDP sejak Surat Pernyataan diterbitkan oleh LPDP.
  4. Tidak menyelesaikan studi pada tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
  5. Tidak menerima keputusan LPDP atas permohonan cuti kuliahnya.
  6. Berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi.
  7. Tidak melaporkan kelulusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
  8. Tidak kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
  9. Tidak memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
  10. 10) mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
  11. Bekerja, kecuali bekerja sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Sanksi administratif ringan berupa peringatan ketiga diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  • menunda mulai studi, walaupun tidak memenuhi kondisi untuk menunda mulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  • tidak melaporkan keterlambatan penyelesaian studi.
  • mengambil cuti perkuliahan tanpa melapor dan menyampaikan permohonan izin kepada LPDP.

2. Sanksi Administratif Sedang

Sanksi administratif sedang berupa penundaan pembayaran Dana Studi diberikan apabila Calon

Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?

Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI