- Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
- Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
- Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
- Mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
- Memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP, yaitu 3 (tiga) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program dalam negeri dan 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program luar negeri.
- Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
- Memberikan informasi/keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan pelaksanaan program beasiswa.
- Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
Larangan Penerima Beasiswa:
- Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
- Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
- Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
- Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
- Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
- Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
- Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
- Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
Sanksi-Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau Alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan diberikan sanksi. Diantaranya yaitu:
Jenis-Jenis Sanksi
LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:
- sanksi administratif ringan;
- sanksi administratif sedang; dan/atau
- sanksi administratif berat.
Sanksi Administratif Ringan meliputi:
- peringatan pertama,
- peringatan kedua, dan/atau
- peringatan ketiga.
Sanksi Administratif Sedang meliputi:
- penundaan pembayaran Dana Studi, dan/atau
- penyesuaian pembayaran Dana Studi.
Suara.com - Sanksi Administratif Berat meliputi:
1) Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan/atau pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau
Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
2) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban mengembalikan Dana Studi yang telah diterima dan diblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau