Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 21:06 WIB
Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP
LPDP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.

Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.

Sebagaimana pelajar yang dibantu oleh pemerintah, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP memiliki beberapa ketentuan, baik pada saat mereka mendapatkan beasiswa, hingga lulus.

Tak sedikit orang bertanya, apa saja kewajiban lulusan beasiswa LPDP, larangan, hingga saksi-saksinya. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?

Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP

Diketahui, mereka para alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun (2 N + 1) secara berturut-turut sejak:

  1. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa LPDP luar negeri 
  2. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship atau di luar negeri
  3. Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Kewajiban dan Larangan

Para calon penerima, penerima beasiswa, dan alumni LPDP memiliki sejumlah kewajiban dan larangan yang perlu ditaati, antara lain:

Kewajiban Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni:

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 18
  2. Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
  3. Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
  4. Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP.
  5. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
  6. Melakukan pengurusan administrasi terkait Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi secara tertib dan tepat waktu.
  7. Mematuhi segala keputusan yang diberikan LPDP dalam rangka pengurusan administrasi saat Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi.
  8. Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
  9. Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
  10. Memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
  11. 11) menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa LPDP. 

Larangan Calon Penerima Beasiswa:

  1. Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
  2. Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
  3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
  4. Mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
  5. Memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP, yaitu 3 (tiga) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program dalam negeri dan 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program luar negeri.
  6. Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
  7. Memberikan informasi/keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan pelaksanaan program beasiswa.
  8. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain. 

Larangan Penerima Beasiswa:

  1. Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
  2. Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
  3. Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
  4. Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
  5. Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
  6. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
  7. Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
  8. Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya. 

Sanksi-Sanksi

Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau Alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan diberikan sanksi. Diantaranya yaitu:

Jenis-Jenis Sanksi

LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:

  • sanksi administratif ringan;
  • sanksi administratif sedang; dan/atau
  • sanksi administratif berat.

Sanksi Administratif Ringan meliputi:

  • peringatan pertama,
  • peringatan kedua, dan/atau
  • peringatan ketiga.

Sanksi Administratif Sedang meliputi:

  • penundaan pembayaran Dana Studi, dan/atau
  • penyesuaian pembayaran Dana Studi.

Suara.com - Sanksi Administratif Berat meliputi:

1) Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan/atau pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau

2) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban mengembalikan Dana Studi yang telah diterima dan diblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau

3) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa kewajiban dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP.

Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

1. Sanksi Administratif Ringan

Sanksi administratif ringan berupa peringatan pertama diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  1. Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
  2. Tidak melaporkan penundaan mulai studi kepada LPDP. 20
  3. Tidak mencantumkan nama “Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Republik Indonesia” sebagai penyandang dana dalam penulisan ilmiah (tesis,disertasi, publikasi ilmiah, dan/atau publikasi populer).
  4. Tidak melaporkan dana tambahan yang tidak termasuk komponen beasiswa dalam laporan perkembangan studi kepada LPDP,
  5. Tidak melaporkan permohonan cuti kuliah kepada LPDP, dan
  6. Tidak membuat laporan Pelaksanaan Studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  7. Tidak menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
  8. Tidak melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
  9. Tidak menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.

Sanksi administratif ringan berupa peringatan kedua diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  1. Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
  2. Tidak memenuhi standar monitoring dan evaluasi akademik sesuai ketentuan LPDP.
  3. Tidak menyampaikan dokumen elektronik (softcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dan dokumen fisik (hardcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja kepada LPDP sejak Surat Pernyataan diterbitkan oleh LPDP.
  4. Tidak menyelesaikan studi pada tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
  5. Tidak menerima keputusan LPDP atas permohonan cuti kuliahnya.
  6. Berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi.
  7. Tidak melaporkan kelulusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
  8. Tidak kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
  9. Tidak memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
  10. 10) mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
  11. Bekerja, kecuali bekerja sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Sanksi administratif ringan berupa peringatan ketiga diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

  • menunda mulai studi, walaupun tidak memenuhi kondisi untuk menunda mulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  • tidak melaporkan keterlambatan penyelesaian studi.
  • mengambil cuti perkuliahan tanpa melapor dan menyampaikan permohonan izin kepada LPDP.

2. Sanksi Administratif Sedang

Sanksi administratif sedang berupa penundaan pembayaran Dana Studi diberikan apabila Calon

Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

1) tidak membuat laporan perkembangan studi kepada LPDP.21

2) mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.

3) mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.

4) memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP.

Sanksi administratif sedang berupa penyesuaian pembayaran Dana Studi diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa tidak melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.

3. Sanksi Administratif Berat

Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi yang telah diterima, dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

1) tidak menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa tanpa unsur kesengajaan.

2) mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.

3) mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi. 

Sanksi administrasi berat tanpa pengembalian dana untuk poin 2) dan 3) di atas diberikan sepanjang Calon Penerima Beasiswa belum menerima Dana Persiapan Studi.

Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan pengembalian Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi yang telah diterima apabila telah dilakukan pembayaran Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi, dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

1) tidak menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa dengan unsur kesengajaan.

2) mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.

3) mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.

Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:

1) tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

2) tidak menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.

3) berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.

4) memberikan informasi atau keterangan, baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.

5) melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.

6) menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh LPDP (double funding), kecuali pendanaan yang dilaporkan kepada LPDP dan mendapatkan persetujuan tertulis dari LPDP sebelum diterima.

7) menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.

Mekanisme Pemberian Sanksi

Pejabat yang berwenang melakukan investigasi terhadap Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang diduga melakukan pelanggaran sebelum memberikan sanksi. Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang sebelumnya telah diberikan sanksi, apabila melakukan pelanggaran yang sama dapat diberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang pernah diberikan kepadanya.

Sanksi administratif ringan dan sedang diberikan oleh Direktur yang membidangi pendanaan beasiswa, sedangkan sanksi administrasi berat diberikan oleh Direktur Utama LPDP. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI