Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 20:49 WIB
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
Ilustrasi lulusan LPDP. [Freepix]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali dibuka. Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 tersebut sudah dibuka sejak Senin, 4 Juli 2022. 

Masa pendaftaran akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.

Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.

Para pelajar Indonesia berlomba untuk mengikuti program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia tersebut.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka

Sasaran pelamar beasiswa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral, dan memiliki rencana kontribusi pasca studi untuk kemajuan Indonesia.

LPDP juga merupakan sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.

Program beasiswa LPDP sendiri hanya ada dua yaitu program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Jadi, tidak ada program beasiswa untuk tingkat sarjana atau S1.

Adapun maksimal masa studi untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Jika melebihi masa waktu tersebut tentu saja bisa dikenakan penalti bagi pemegang atau pelaksana beasiswa tersebut.

Beasiswa LPDP ini juga kerap menjadi sasaran para pelajar yang ingin belajar atau menimba ilmu di luar negeri. Namun, tidak sedikit juga orang yang bertanya, apakah penerima LPDP di luar negeri boleh tinggal di luar negeri selamanya?

Baca Juga: Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris

Dilansir dari Buku Panduan Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa 2018, disebutkan bahwa mereka yang sudah menyelesaikan studi master dan doktornya dengan mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diminta untuk mengabdikan dirinya di Indonesia.

Persyaratan tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani penerima beasiswa LPDP.

Mereka yang sudah menyelesaikan studinya diminta untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai bidang keilmuannya. Para alumni LPDP yang sudah lulus dari program master atau doktor kemudian melapor melalui sistem informasi monitoring Simonev.

Jadi, mereka yang sudah lulus diminta untuk mengamalkan ilmunya dan berkarya di Indonesia. Jika hendak ingin bekerja di luar negeri, maka mereka wajib lapor kepada LPDP.

Meskipun begitu, jika alumni LPDP mendapatkan kesempatan ui organisasi internasional, tentu LPDP memberikan izin.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI