"Sesungguhnya Rasulullah melakukan salat zuhur bersama para sahabat dan beliau tidak duduk membaca tasyahhud selepas dua rakaat pertama. Para sahabat mengikuti di belakangnya sampai akhir salat."
Masing-masing menunggu beliau melakukan salam (mengakhiri salat). Namun, baginda melakukan takbir dalam keadaan demikian (iftirasy) lalu melakukan sujud sebanyak dua kali sebelum memberi salam. Setelah itu beliau melakukan salam.
Sujud sahwi dilakukan sebanyak 2 kali sebelum salam. Sujud sahwi tidak ditentukan dalam jumlah berapa kali seorang muslim lupa atau melakukan kesalahan dalam salat. Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Syekh Said M Ba’asyin:
“Sujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji. Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab. Yaitu meninggalkan sunnah ab‘adh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fi’li yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunnah ab‘adh, melakukan fi’li disertai kebimbangan dalam menambahkannya"
Berikut ini bacaan sujud sahwi:
Bacaan sujud sahwi pada dasarnya mirip dengan bacaan sujud salat lainnya yakni:
1. Subhaana robbiyal a’laa
Artinya: "Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi"
2. Subhana man la yashu wa la yaghfulu
Baca Juga: Alhamdulillah, Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Langsung Sujud Syukur
Artinya: “Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak lalai.”