Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS) dalam kasus korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (28/7/2022).
Heri Sukamto sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya. Namun Heri sempat dianggap tidak kooperatif, karena tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan.
Dua tersangka yang sudah ditahan yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW) dan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH).
"Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Heri akan langsung dilakukan penahanan pertama selama 20 hari hingga 16 Agustus 2022 mendatang. Ia akan mendekam di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, Edy selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu,"ujar Karyoto
Selanjutnya, pada tahun 2016 disiapkan anggaran Rp41, 8 miliar dan tahun 2017 disiapkan dana Rp45, 4 Miliar.
Baca Juga: Susul EW dan SGH, HS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Ditahan KPK
Kemudian pada satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion ditentukan Edy dengan menunjuk sepihak perusahaan yang mengerjakan.