Kapan Vaksinasi Dosis Keempat Dilaksanakan?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:46 WIB
Kapan Vaksinasi Dosis Keempat Dilaksanakan?
Ilustrasi suntik vaksin dosis keempat (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, pemerintah akan menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat yang rencananya akan dilaksanakan dalam jangka waktu dekat ini. 

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) yang akan dilaksanakan pada 29 Juli, besok ini.

Surat edaran tersebut bernomor Hk.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pada hari Kamis, 28 Juli 2022.

Dalam surat edaran tersebut, diperintahkan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Nakes Bakal Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Masyarakat Umum Kapan?

Para penerima vaksin Covid-19 dosis keempat ini diutamakan untuk tenaga kesehatan (nakes). Sebanyak empat juta tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia) akan mendapatkan vaksin dosis keempat tersebut. 

Diketahui, regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat saat ini masih disiapkan. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa stok vaksin Covid-19 saat ini masih berlimpah. Ia memastikan bahwa Indonesia tidak akan kekurangan vaksin untuk pemberian dosis keempat.

Nantinya, vaksinasi Covid-19 dosis keempat terlebih dahulu diberikan kepada kelompok yang berisiko tinggi. Adapun yang tergolong kelompok berisiko tinggi antara lain nakes, lansia immunocompromised atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan juga pelayan publik.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memulai program vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua ini pada Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah pada Kamis.

Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Vaksin Astrazeneca Cegah Kematian Covid-19, Skrining Cacar Monyet dengan Orientasi Seksual?

"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," katanya saat dimintai konfirmasi di Jakarta.

Adapun pertimbangan pemerintah memberikan vaksinasi dosis keempat pada nakes ini karena nakes sudah mulai mendapat vaksinasi dosis ketiga sejak akhir Juli 2021 lalu. Sementara hasil penelitian mengungkapkan imunitas yang didapatkan dari seseorang bisa menurun 6-8 bulan pasca pemberian vaksin Covid-19/

Tidak hanya itu, nakes juga merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi alias rentan tertular Covid-19, oleh karenanya pemberian booster kedua diharapkan mampu menjadi mitigasi bagi para nakes dalam menangani pasien Covid-19 apabila ada lonjakan kasus.

Adanya pemberian vaksin kepada para tenaga kesehatan tersebut juga sebagai respon adanya kenaikan jumlah kasus infeksi harian Covid-19 di Indonesia dalam tiga hari terakhir.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI