Suara.com - Polisi memeriksa pria berinisial R terkait kasus dugaan tindak pidana menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan, penyiksaan, hingga penggelapan uang senilai Rp6,5 miliar. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang wanita berinisial Y (34) yang tidak lain merupakan mantan pacarnya.
R ogah berkomentar banyak saat ditanya terkait tuduhan yang dilayangkan mantan pacarnya tersebut. Dia berdalih bukanlah orang penting.
"No comment lah. Saya bukan orang penting," singkatnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/7/2022).
Gugurkan Kandungan Diam-diam
Laporan Y ini sebelumnya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 April 2022.
Kuasa hukum Y, Adriano menyebut kasus ini terjadi pada akhir tahun 2019 lalu. Ketika itu, R memberi minuman yang diduga telah dicampur obat pengugur kandungan kepada kliennya.
"Ngomongnya penguat kandungan, tapi ternyata itu pengugur kandungan sehingga terjadi pendarahan," kata Adriano di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Sebelum kliennya hamil, kata Adriano, R dituding kerap memaksanya melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Namun, di saat korban hamil yang bersangkutan justru tak mau bertanggung jawab.
Bahkan, lanjut Adriano, R dituding juga kerap melakukan penganiayaan terhadap Y. Dia menduga hal ini dilakukan agar Y tidak betah dan akhirnya pergi meninggalkannya dengan sendiri.
"Semacam skenario begitu dia dianiaya, dia dipukul, ditendang, ditonjok dengan harapan dia sudah tidak betah lagi, terus kemudian dia tinggalkan," tutur Adriano.