Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:42 WIB
Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi
Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan sikap siap untuk diadili kembali apabila menemukan pihak lain yang mengikuti jejak M Kece, yakni menistakan agama. Hal itu dia sampaikan ketika menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa pada Kamis (28/7/2022) hari ini.

Pernyataan itu keluar dari mulut sang jenderal bintang dua ketika mendengar ucapan Kece yang menghina Nabi Muhammad SAW di hadapannya. Adapun insiden itu berlangsung di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

"Jadi mohon maaf Yang Mulia, bukan hanya M Kece, siapa pun lagi besok lusa berani melakukan hal yang sama (menghina Nabi Muhammad SAW) seperti Kece lakukan, saya siap bertemu dengan Yang Mulia lagi di pengadilan ini. Saya siap," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga mengaku rela diadili lagi di kemudian hari. Tujuannya, memberi pelajaran kepada pihak-pihak yang berani menistakan agama.

Baca Juga: Jenderal Napoleon Beberkan Detik-detik Lumuri Wajah M Kece Pakai Kotoran Manusia: Dia Menista Umat!

"Kalau mereka yang aktif di luar tidak mampu melakukannya, biarkan Napoleon," sambungnya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI