Fungsi Jabatan Kopda Dalam Jajaran TNI

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:28 WIB
Fungsi Jabatan Kopda Dalam Jajaran TNI
ILUSTRASI Fungsi jabatan Kopda dalam TNI [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Belakangan ini, ramai diperbincangkan kasus penembakan istri TNI di Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, diketahui anggota TNI berpangkat Kopral Dua atau Kopda Muslimin terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi pada istrinya tersebut.

Kopda merupakan salah satu pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat Kopda sendiri ada pada Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Lalu, apa yang dimaksud dengan Kopda tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pengertian Kopda

Baca Juga: Kopda Muslimin Mati Keracunan, Tim Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Diketahui, Kopda merupakan singkatan dari Kopral Dua. Melansir dari KBBI online, Kopral adalah pangkat golongan tamtama dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah bintara dan satu tingkat di atas prajurit yang mencakupi kopral kepala, kopral satu, dan kopral dua.

Kopda adalah pangkat Kopral Dua yang berada di bawah Kopral Kepala dan Kopral Satu.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

  • Kopral Kepala (Kopka): Pangkat tamtama peringkat pertama dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah sersan dua, satu tingkat di atas kopral satu (tanda pangkatnya tiga bengkok menyerupai huruf V, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut)
  • Kopral Satu (Koptu): Pangkat tamtama peringkat kedua dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah kopral kepala, satu tingkat di atas kopral dua (tanda pangkatnya dua bengkok menyerupai huruf V, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut)
  • Kopral Dua (Kopda): Pangkat tamtama peringkat ketiga dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah kopral satu, satu tingkat di atas prajurit kepala (tanda pangkatnya satu bengkok menyerupai huruf V yang ditempatkan di lengan baju, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut).

Kopda merupakan pangkat Kopral Dua yang berada di bawah Kopral Kepala dan Kopral Satu. Kopral Dua atau Kopda ini termasuk ke dalam golongan pangkat Tamtama Kepala. 

Terdapat berbagai kategori jabatan yang tergolong sebagai Tamtama. Seperti Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka). 

Baca Juga: Apa Itu Visum et Repertum? Istilah untuk Mengetahui Kematian Kopda Muslimin yang Dikabarkan Bunuh Diri

Kemudian ada Ajudan Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajudan Brigadir Polisi Satu (Abpriptu), dan Ajudan Brigadir Polisi (Abripol).

Tugas atau fungsi jabatan dari Kopda sendiri adalah sebagai pelaksana teknis dan taktis tugas-tugas Brimob atau Polair.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI