Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan ke Pengadilan

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:21 WIB
Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan ke Pengadilan
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang. Adapun perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.

"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Adapun perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Tak Mau Kasus Bully Berujung Kematian Terulang, Ridwan Kamil Minta Guru Jadi Orang Tua di Sekolah

Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.

Namun, Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.

"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," ujarnya.

Adapun Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Antara)

Baca Juga: Sosok Uu, Wagub Jabar yang Ditegur Ridwan Kamil Gegara Pernyataan Kasus Perundungan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI