Suara.com - Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat tinggal menunggu penetapan tersangka. Hal itu seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagaimana diketahui, kata Yusuf kasus kematian Yosua sudah naik tahapan menjadi penyidikan.
"Jadi tidak lagi misteri. Kalau sudah dinaikkan sidik berarti ada unsur, ada peristiwa, hanya siapa pelakunya itu yang kita harus tunggu," kata Yusuf di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (28/7/2022).
Kekinian dalam menetapkan tersangka, Polri tentu harus memiliki kecukupan bukti. Minimal harus ada dua bukti yang dikantongi kepolisian.
Baca Juga: Punya Keterangan Penting, Satu Ajudan Ferdy Sambo yang Mangkir Bakal Dipanggil Komnas HAM
Adapun hasil dari proses autopsi ulang terhadap jenazah Yosua, dikatakan Yusuf bisa menjadi salah satu bukti tersebut.
Kendati begitu, Kompolnas sendiri tidak bisa memastikan ihwal rentang waktu bagi kepolsiain dalam mengumpulkan bukti-bukti kemarian Yosua.
Ia hanya meminta antara Polri dan Komnas HAM yang turut melalukan pengungkapan secara independen dapat saling melengkapi temuan-temuan mereka.
Dengan begitu diharapkan penetapan tersangka bisa segera dilakukan.
"Proses soal waktu kan relatif. Semuanya tergantung dari alat bukti yang didapat dan dikumpulkan. Kalau buktinya sudah lengkap semua dan dua alat buktinya sudah didapstkan, ya bisa cepat bisa lama untuk dapatkan dua alat bukti itu," kata Yusuf.
Baca Juga: Polri Percepat Penyidikan Kasus Penembakan Brigadir J