Kepergok Gasak Honda Scoopy di Cakung Jakut, Dua Bandit Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 28 Juli 2022 | 15:52 WIB
Kepergok Gasak Honda Scoopy di Cakung Jakut, Dua Bandit Babak Belur Dihajar Warga
Ilustrasi curanmor babak bakbelur dihajar warga. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengamankan dua bandit pelaku pencurian sepeda motir berinisial J (27) dan SA (20) usai menjadi bulan-bulanan masa lantaran kepergok melakukan pencurian sepeda motor, pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Alex Chandra mengatakan kedua pelaku saat itu sedang melakukan pembobolan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi H 6096 BBD.

Kejadian bermula saat korban berinisial TK, sedang memarkirkan sepeda motornya di depan kios celana jeans miliknya yang beralamat di Jalan Rorotan 2 Kampung Kandang Sapi Rt 001/004, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Saat itu korban sempat menggembok cakram depan motor miliknya, namun korban lupa mencabut kunci dari kontak motor.

Baca Juga: Viral! Lagi Salat Subuh, Motor Jamaah Dicuri di Pulogadung

“Pelaku yang sedang melintas melihat kunci kontak tertinggal di kontak motor. Pelaku J langsung mengambil motor sedangkan SA bertugas mengawasi keadaan dan stand bye di motor,” kata Alex saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Saat hendak membawa kabur motor curiannya, pelaku ternyata lupa membuka gembok cakram yang sebelumnya telah terkunci. Akibatnya pelaku pun terjatuh.

TK yang mengetahui motornya dibawa kabur, langsung meneriaki pelaku. Warga dengan sigap meringkus pelaku. Kesal dengan ulah pelaku, pelaku langsung dihadiahi bogem mentah oleh para warga.

Beruntung nyawa kedua bandit ini masih dapat diselamatkan, keduanya kemudian di gelandang ke Polsek Cakung guna pemeriksaan lanjutan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menghimpun barang bukti berupa 2 buah sepeda motot milik korban dan pelaku, kemudian satu buah kunci kontak, dan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Pura-pura Mau Jemput Pacar, Motor Penjaga Toko di Walantaka Serang Dibawa Kabur

Atas perbuatannya duo bandit ini terancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI