Suara.com - Kematian Brigadir J masih menyisakan teka-teki di kalangan masyarakat, terlebih bagi keluarga almarhum. Polisi sendiri sebelumnya menyebutkan jika Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di beberapa bagian tubuh Brigadir J saat disemayamkan. Karena itulah pihak keluarga menduga ada motif lain di balik kematian Brigadir J. Tak tanggung-tanggung, keluarga menduga ada pebunuhan berencana.
Karena itulah, untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya, kepolisian melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022). Proses autopsi tersebut berlangsung selama enam jam.
Apa saja temuan baru setelah autopsi dilakukan? Berikut fakta-faktanya:
Baca Juga: Fakta-fakta Isi 20 Video CCTV Kasus Brigadir J yang Dibongkar Komnas HAM
1. Autopsi dilakukan dengan pengamanan dari Polda Jambi
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7/2022) pagi. Autopsi dipimpin langsung oleh Ade Firmansyah Sugiharto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Proses autopsi mendapatkan pengamanan langsung dari anggota Satbrimobda Polda Jambi yang berjaga di depan ruangan autopsi.
2. Autopsi dilakukan selama 6 jam
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, bertempat di RSUD Sungai Bahar.
Tempat dilakukannya autopsi tidak jauh dari tempat pemakaman Brigadir J, hanya berjarak 2 kilometer.
3. Jenazah sudah membusuk, namun ditemukan beberapa luka
Ketua Tim Forensi Autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah mengungkapkan, ketika diautopsi ulang, kondisi jenazah Brigadir J sudah mengalami pembusukan. Namun pihaknya berhasil menyakini adanya beberapa luka.
“Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," ujar Ade Firmansyah.
4. Hasil autopsi keluar sekitar 4-8 pekan
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah menyatakan bahwa pemeriksaan sampel autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J membutuhkan waktu sekitar 2-4 pekan.
Ade Frimansyah menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaan. Adapun hasil autopsi diprediksi baru bisa diketahui dalam 4-8 pekan kedepan.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," ujar Ade.
5. Pihak keluarga dilarang melihat proses autopsi lewat CCTV
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan jika sebelumnya pihak keluarga berencana melihat proses autopsi melalui camera CCTV.
Namun hal tersebut urung dilakukan karena adanya pertimbangan lain terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Oleh karena itu, Kuasa hukum Brigadir J sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.
Kontributor : Damayanti Kahyangan