Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M. Kece, Kamis (28/7/2022) ini. Kali ini, jenderal bintang dua itu memberikan keterangan selaku terdakwa.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu merasa heran atas tindakan penistaan agama yang dilakukan Kece mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim. Dugaan sang jendrela mengarah adanya sosok yang menggerakkan Kece.
"Untuk menanyakan kenapa sih dia melakukan penistaan Agama Islam, puluhan kali di youtube kepada media publik, cari masalah sebegini hebat. Saya sebagai Polri, tidak percaya itu dia lakukan sendiri," ucap Napoleon di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon mengatakan, apa yang dilakukan Kece dalam konteks penistaan agama begitu nekat. Dengan demikian, Napoleon mengutarakan maksud dan tujuan mencecar pertanyaan ke Kece di Rutan Bareskrim Polri soal dugaan pihak yang menggerakkan.
Baca Juga: Roy Suryo Kembali Diperiksa Kasus Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Hari Ini, Langsung Ditahan?
"Dengan nekatnya seperti itu, ada rasa ingin tahu saya, biasanya orang-orang seperti ini, ada dalangnya di belakangnya. Ya yang pertama, ini yang terjadi kan hanya untuk siapa dalangnya. Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," kata dia.
"Kalau ini ngeliat orangnya Kece enggak mungkin lah. Pasti ada dalangnya yang nyuruh, pasti ada orang-orang berkuasa membuat dia sampai nekat seperti itu. Jadi saya itu lebih kepada sifat ingin tahu gitu, ingin tahu siapa si dalangnya," tambah dia.
Pada sidang Kamis (7/7/2022) lalu terungkap fakta kalau motif Kece membikin konten bernada penistaan karena faktor ekonomi. Selain itu, Kece juga disebut belajar dari buronan kasus penistaan agama lainnya yakni Jozeph Paul Zhang dalam memproduksi konten.
Hal itu disampaikan oleh saksi bernama Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Sosok Pak RT merupakan terdakwa yang ikut melakukam penganiayaan bersama Irjen Napoleon.
"Siapa yang mengajarkan dia (M. Kece) memasukan semua konten ke Youtube?" tanya Napoleon kepada Pak RT.
Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidang, Termasuk Anggota DPRD
"Pak paul zhang dan pendeta," jawab Pak RT.
Disebutnya nama Paul Zhang diketahui Pak RT saat Kece diajak berbicara dengan Napoleon usai insiden pelumuran kotoran manusia. Saat itu, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu menanyakan apakah ada orang yang terhubung dengan Kece.
Selain Paul Zhang, disebut pula nama Pendeta Saifuddin, DPO yang masih berada di luar negeri. Sang pendeta dalam hal ini juga tersandung kasus penistaan agama.
"Tapi saya sering koordinasi dengan pak Pendeta Saifudin Ibrahim, saya sering ngobrol-ngobrol yang di Jerman itu Pak Paul Zhang, Pendeta Manahulu, saya sering ngobrol sama mereka tukar pikiran," kata Pak RT menirukan ucapan Kece.
"Bapak tanya lagi apa kamu disuruh sama mereka? Saudara kece menjawab ini cuma sharing-sharing aja," lanjut Pak RT.
Faktor Ekonomi
Terungkap fakta kalau Kece tersandung kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kece membikin konten-konten video penistaan agama.
Pengakuan ini diungkapkan seusai wajah Kece dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon. Kece, kata Pak RT, mengaku kalau dia sengaja membikin konten penistaan agama karena faktor ekonomi.
"Apakah waktu itu saya bertanya ke Kace mengenai motif untuk apa sih melakukan penistaan agama? Jawab dia apa?" tanya Napoleon kepada Pak RT.
"Corona susah duit, jadi ada donasi sumbang duit," kata Pak RT menirukan ucapan Kece saat itu.
"Dari mana?" tanya sang jenderal bintang dua.
"Dari jamaat yang menyukai konten Youtubenya," jawab Pak RT.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.