PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021. (Sumber: Antara)
Pemprov DKI Ajukan Banding Soal UMP 2022, Wagub Riza: Ini Untuk Kepentingan Semua
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 13:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
03 Januari 2025 | 12:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI