Vaksinasi Penguat Kedua pada Tenaga Kesehatan Mulai Dilakukan Jumat Besok

Siswanto Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 13:36 WIB
Vaksinasi Penguat Kedua pada Tenaga Kesehatan Mulai Dilakukan Jumat Besok
Vaksinasi COVID-19 gratis bisa dilakukan di stasiun kereta api. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua pada kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7).

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah pada Kamis.

"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," katanya saat dimintai konfirmasi di Jakarta.

Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Menurut Kementerian Kesehatan, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.

Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama.

Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Maxi mengatakan pemberian suntikan vaksin COVID-19 dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

"Persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," katanya.

Baca Juga: Satu Jamaah Haji Kloter Kedua Asal Kalbar Positif Covid-19 Saat Tiba di Batam: Diisolasi di Asrama Haji

Sasaran vaksinasi penguat kedua pada kelompok sumber daya manusia bidang kesehatan, menurut Maxi, masih dikalkulasi jumlahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI