Dikirim ke Jakarta Pakai Avanza, 2 Kurir Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa Diupah Rp5 Juta dan Ganja 10 Kg

Kamis, 28 Juli 2022 | 13:25 WIB
Dikirim ke Jakarta Pakai Avanza, 2 Kurir Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa Diupah Rp5 Juta dan Ganja 10 Kg
Dikirim ke Jakarta Pakai Avanza, 2 Kurir Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa Diupah Rp5 Juta dan Ganja 10 Kg. (Suara.com/Faqih Fathurrahman).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 kurir narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi Sumatera-Jawa pada Senin (25/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua kurir ini berinisial RN (28) dan FA (25). Keduanya terbukti membawa paket ganja sebanyak 150 paket ganja dengan berat total 137 kilogram.

Dalam mengantar barang haram tersebut, lanjut Zulpan, keduanya menggunakan sebuah Toyota Avanza berwarna silver.

"Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil, dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Barang Bukti Kasus Lama, 217 Kilogram Ganja Dibakar di Polres Jakarta Barat

Menurutnya, kedua kurir ini tidak menggunakan metode kamuflase saat mengirim paketan ganja siap edar tersebut. Ratusan kilogram ganja itu hanya dilapis dengan karung selama dalam perjalanan.

Kurir sabu seberat 500 gram yang ditangkap Satresnakoba Polres Balikpapan. [Inibalikpapan.com]
Kurir sabu seberat 500 gram yang ditangkap Satresnakoba Polres Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, para kurir ini dijanjikan dengan upah Rp5 juta, dan mendapat ganja seberat 10 kilogram.

"Masing-masing mendapat upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja," katanya.

Dari pengakuan para pelaku, kata Pasma, pelaku telah melakukan 3 kali pengiriman narkotika jenis ganja.

“Kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi,” kata Pasma.

Baca Juga: Dua Pelajar SMA di Pandeglang Beli Ganja Lewat Medsos, Ketahuan Polisi tapi Tak Dipenjara

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI