Periksa Ketua DPRD Bogor, KPK Cecar Rudy Susmanto Soal Laporan Audit Berujung Suap

Kamis, 28 Juli 2022 | 12:27 WIB
Periksa Ketua DPRD Bogor, KPK Cecar Rudy Susmanto Soal Laporan Audit Berujung Suap
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin sebagai tersangka.

Rudy telah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat, Anthon Merdiansyah yang merupakan penerima suap dari Ade Yasin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rudy dicecar mengenai awal pelaporan dari hasil audit BPK Jabar ke Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ade Yasin, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

Sementara itu, saksi lain PNS Dinas PUPR Pemkab Bogor Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar ditelisik mengenai dugaan aliran uang masuk ke kantor Anthony untuk mengkondisikan temuan kejanggalan laporan sejumlah proyek di Pemkab Bogor.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dan kawan- kawan sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ade Yasin sudah masuk ke tahap persidangan. Ade didakwa Jaksa KPK telah memberikan suap mencapai Rp1,9 Miliar kepada tim auditor BPK wilayah Jawa Barat.

Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dimulai sejak Oktober 2021 sampai April 2022.

"Dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Yasin

Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK diantaranya yakni, Anthon Merdiansyah; Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Tujuan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI