Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang sitaan dari hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika dalam kurun 3 bulan terakhir, terhitung sejak Mei-Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya terdiri dari berbagai berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja dan ekstasi.
"Ganja seberat 217 kilogram, sabu seberat 15,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Dari ratusan kilogram dan belasan ribu butir barang haram tersebut disita dari berbagai tersangka dan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Orang Terduga Kurir Narkotika Jaringan Sumatera, 150 Kg Ganja Disita
Kasus pertama terjadi pada 18 Mei silam, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RH, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat brutto 3.292 gram (3,2 kilogram) dan pil ekstasi sebanyak 11.022 Butir.
Kemudian kasus kedua, pada 21 Mei petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat brutto 2.426 gram (2,4 Kg) dan 1 paket ganja dengan berat brutto 72,31 Gram.
Kasus ketiga, pada 30 Mei, polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat brutto 3.000 Gram (3 Kg).
Lalu kasus keempat, pada 7 Juni 2022 polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP dengan barang bukti 214 paket ganja dengan berat brutto 214.026 gram (214 Kg).
Kasus terakhir, kelima terjadi pada 6 Juli, polisi meringkus 3 tersangka berinisial YS, ID. NR dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat brutto 9.544 Gram (9,5 Kg).
Baca Juga: Ketika Penginjak Al Quran Bertemu Habib yang Tersandung Kasus Narkotika di Dalam Jeruji Besi
“Adapun modus operandi yang dilakukan dari kelima kasus ini yakni Jaringan antar kota, lintas provinsi. Kemudian ada juga yang jaringan internasional, Malaysia - Indonesia,” jelas Pasma.
Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, para tersangka dijerat Undang Undang Narkotika dan terancam hukuman paling rendah lima tahun atau maksimal hukuman mati.