Sampel Jasad Brigadir J Dibawa Ke RSCM, Hasil Lengkap Autopsi Ulang Butuh Waktu 4 Hingga 8 Minggu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 10:44 WIB
Sampel Jasad Brigadir J Dibawa Ke RSCM, Hasil Lengkap Autopsi Ulang Butuh Waktu 4 Hingga 8 Minggu
Rohani Simanjuntak menunjukkan foto keponakannya, mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Foto: Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Dokter Ade Firmansyah mengatakan, pada Kamis (28/7/2022) hari ini, sampel autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

“Mungkin besok (hari ini) dikirim, sesuai dengan jam penerbangan,” kata Ade saat memberikan keterangan pers usai autopsi ulang jasad Brigadir J di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, sebagaimana dilansir Metrojambi.com (media partner Suara.com), Rabu (27/8/2022).

Menurut dia, hasil autopsi ulang pada mendiang Brigadir Yosua Hutabarat itu diperkirakan akan memakan waktu dua hingga empat minggu untuk memproses sampel jaringan.

“Jadi empat minggu itu proses sampel jaringannya, setelah itu tentunya akan kami periksa lagi. Jadi, rentangnya antara empat hingga delapan minggu sampai keluar hasil yang kami bisa janjikan kepada pihak penyidik meminta,” katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya

Kemudian, untuk beberapa informasi terkait autopsi ulang ini pihaknya akan menyampaikan, walaupun pemberian informasi pada malam hari, pihaknya pun akan tetap menanyakan apa harapan informasi keluarga.

“Nanti akan kita sampaikan, tentunya kami tadi sudah sepakat dengan pihak keluarga dan kuasa hukum bahwa informasi- informasi sejauh mana adalah sejauh tidak mengganggu penyidikkan sesuai dengan aturan didalam undang-undang,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI