Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kehadiran Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming, untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming yang juga kader PDIP itu disebut bakal hadir ke KPK hari ini.
"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani H. Maming) 28 Juli 2022," kata Plrt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Ali menegaskan bahwa KPK setiap menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku.
"Pun dalam menetapkan DPO, tentu telah melalui mekanisme proses prosedur hukum sebagaimana hukum acara pidana dan mekanisme hukum lainnya," ujar Ali.
Baca Juga: Status Buron Mardani Maming Jadi Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan
Maka itu, kata Ali, pihaknya menerbitkan DPO kepada tersangka Maming sebagai bentuk keseriusan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata dia.
Janji Hadir
Sebelumnya kuasa hukum Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, berencana bakal mendatangi gedung Kantor KPK, pada Kamis (28/7/2022) hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana. Pihaknya, kata Denny, sudah mengirim surat kepada KPK sejak Senin lalu, untuk rencana hadir pemeriksaan pada 28 Juli 2022.
Baca Juga: Harun Masiku dan Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK," kata Denny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Denny menyebut pihaknya siap mengikuti proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK terkait suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," kata dia.
Dalam surat yang dikeluarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU tertulis pihak Mardani sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk mengkonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada Kamis 28 Juli 2022 mendatang.