Suara.com - Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, berencana bakal mendatangi gedung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (28/7/2022) hari ini. Mardani yang juga politisi PDI Perjuangan itu merupakan DPO KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana. Pihaknya, kata Denny, sudah mengirim surat kepada KPK sejak Senin lalu, untuk rencana hadir pemeriksaan pada 28 Juli 2022.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK," kata Denny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Denny menyebut pihaknya siap mengikuti proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK terkait suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: AMAN Dorong KPK Segera Periksa Ketum PPP
"Tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," kata dia.
Dalam surat yang dikeluarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU tertulis pihak Mardani sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk mengkonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada Kamis 28 Juli 2022 mendatang.
Praperadilan Ditolak
Politikus PDI Perjuangan itu pun sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun seluruh gugatan Maming ditolak oleh majelis hakim dalam putusannya. Salah satunya terkait status tersangkanya di KPK.
KPK juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Kendaraan Mewah Senilai Rp 810 Juta Milik Rahmat Effendi Ditelusuri KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.
KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik.
KPK pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.
Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Merasa Dikriminalisasi
Sebelumnya Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.