Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memanggil DK selalu anggota DPR RI yang diduga melakukan pencabulan. DK sebelumnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis MKD, pemanggilan terhadap DK hari ini bertujuan untuk meminta klarifikasi.
"Rapat MKD dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi tersebut berlangsung selama 2 jam yang dipimpin oleh Yang Mulia H. Nazaruddin Dek Gam (Wakil Ketua MKD , A-478/F.PAN) dan dihadiri oleh 11 orang (Pimpinan dan Anggota MKD)," tulis MKD, Rabu (27/7/2022).
Adapun tulis MKD, hasil dari klarifikasi terhadap DK masih bersifat sementara. Berdasarkan keterangan yang diberikan, DK membenarkan bahwa ia mengenal korban sebagai staf saat DK masih menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan Tahun 2018.
"Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut," tulis MKD.
Adapun, masih dalam keterangan tertulis MKD, kasus dugaan pencabulan menjadi ramai diperbincangkan seiring dengan dirinya yang mengikuti proses pencalonan DK sebagai ketua DPC Partai Demokrat.
Sementara itu diketahui bahwa MKD saat ini belum menerima aduan resmi dari korban atas DK.
MKD mengimbau laporan terhadap DK ke MKD atas dugaan pencabulan nantinya harus dipersiapkan secara serius dan matang termasuk bukti-bukti.
"Jangan hanya bermuatan politis karena tentu hal tersebut akan berdampak," ujarnya.
Sebelumnya MKD DPR RI menindaklanjuti adanya pemberitaan soal dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR inisial DK. Kekinian MKD berencana memanggil sosok DK.