Suara.com - Tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho meminta penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," kata Romo Pandita kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Romo Pandita meminta penyidik tidak memberikan keistimewaan kepada Roy Suryo. Menurutnya yang bersangkutan mesti diadili seperti halnya pelaku penistaan terhadap agama lain.
"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," katanya.
Pakai Kursi Roda
Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo diperiksa penyidik selama hampir 12 jam. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi itu baru usai pada pukul 22.15 WIB.
Pantauan suara.com Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda. Bahkan, kuasa hukumnya Roy Suryo, Pitra Romadoni terlihat membopongnya ke atas mobil.
"Mohon doanya ya," singkat Pitra, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Kronologi Kasus Meme Stupa Sampai Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka, Muntah di Kantor Penyidik
Penyidik diketahui telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Keputusan untuk menahan atau tidak, akan disampaikan penyidik seusai pemeriksaan kembali terhadap Roy Suryo pada Kamis (28/7/2022) besok.